Gerakan Pengendalian CVPD Desa Petungsewu Kecamatan Dau
Penyebaran penyakit CVPD pada tanaman jeruk di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Dau yang merupakan sentranya dari hari ke hari belum bisa diprediksi. Petani jeruk sudah secara mandiri melakukan gerakan pengendalian rutin di tanaman jeruk yang dibudidayakannya.
Namun untuk lebih meningkatkan gairah gerakan pengendalian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan melalui petugas pertanian kecamatan terus menerus mengingatkan petani melalui kelompok tani untuk tetap optimis dalam pengendalian penyakit CVPD.
Pada Kamis, 22 Desember di Kelompok Tani Tani Makmur I Desa Petungsewu dilaksanakan gerakan pengendian dengan menggunakan pestisida yang difasilitasi Dinas.
Setelah selesai kegiatan gerakan pengendalian dilakukan diskusi untuk rencana tindak lanjut yang harus dilakukan petani, petugas pertanian kecamatan dan petugas kabupaten.
Bersamaan gerakan pengendalian, datang pula petugas Direktorat Perlindungan Hortikultura (B. Evy Octavia) mengambil sampel tanaman jeruk yang diduga kuat terserang CVPD untuk dianalisakan sebagai jawaban surat yang dikirimkan oleh Dinas pada awal bulan November 2022.
Dititipkan usulan melalui B. Evy agar di tahun 2023 petani difasilitasi untuk uji CVPD, agar diketahui perkembangan serangan CVPD di Kabupaten Malang