Sesuai dengan PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 27 TAHUN 2016 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian dan perkebunan
b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
c. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data;
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
e. Pembinaan produksi di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
f. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
g. Pembinaan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
h. Pemberian rekomendasi teknis pertanian;
i. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pertanian dan perkebunan;
j. Pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas;
k. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan Umum Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
l. Penyelenggara administrasi kesekretariatan Dinas; dan
m. Pembinaan UPT.